Tupoksi Tupoksi Tupoksi
Tupoksi
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kabupaten Kotabaru
Tugas Pokok:
Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Kotabaru mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang perumahan rakyat, kawasan permukiman, dan pertanahan, serta tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah.
Fungsi:
Perumusan kebijakan teknis di bidang perumahan rakyat, kawasan permukiman, dan pertanahan.
Pelaksanaan kebijakan dan program strategis terkait:
Pembangunan dan penyediaan perumahan rakyat,
Penataan kawasan permukiman,
Pengelolaan dan administrasi pertanahan.
Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi dengan perangkat daerah, instansi vertikal, dan pihak terkait lainnya dalam pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.
Pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kegiatan di bidang perumahan, permukiman, dan pertanahan.
Pelaksanaan fasilitasi dan pelayanan kepada masyarakat dalam urusan perumahan, penanganan kawasan kumuh, serta pengurusan dan legalisasi pertanahan.
Pengembangan data, informasi, dan sistem informasi geografis (SIG) bidang perumahan, permukiman, dan pertanahan.
Pelaksanaan pembinaan teknis, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang terkait.
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.