Tentang Kami Tentang Kami Tentang Kami

Tentang Kami
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kabupaten Kotabaru

Sejarah Singkat Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Kotabaru

Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Kotabaru merupakan perangkat daerah yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan bidang perumahan, kawasan permukiman, dan pertanahan guna mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan. Seiring dengan dinamika kebijakan otonomi daerah serta kebutuhan masyarakat yang terus berkembang, dinas ini mengalami transformasi struktur dan fungsi dalam rangka memperkuat pelayanan publik dan tata kelola kawasan permukiman.

Masa Awal Pembentukan

Pembentukan dinas ini didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, yang kemudian mengalami penyempurnaan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 1 Tahun 2019. Penyesuaian nomenklatur dan struktur organisasi ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 144 Tahun 2019, yang menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi dinas ini.

Pada masa awal, tugas-tugas terkait perumahan, kawasan permukiman, dan pertanahan masih tersebar di beberapa instansi berbeda. Melalui reformasi birokrasi dan restrukturisasi organisasi, ketiga bidang tersebut kemudian disatukan dalam satu wadah untuk mengoptimalkan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang lebih terintegrasi.

Peran dan Pengembangan

Seiring waktu, dinas ini terus berkembang dalam menjalankan fungsinya. Adapun peran penting yang diemban mencakup:

Perencanaan dan pengembangan perumahan rakyat, termasuk penyediaan hunian yang layak, terjangkau, dan berwawasan lingkungan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Penataan kawasan permukiman, dengan fokus pada peningkatan kualitas infrastruktur permukiman, pengelolaan lingkungan, serta penanggulangan kawasan kumuh.

Pengelolaan pertanahan, yang mencakup fasilitasi sertifikasi tanah masyarakat, penyelesaian sengketa lahan, hingga penyusunan data dan informasi pertanahan berbasis sistem informasi geografis.

Penyusunan kebijakan dan peraturan daerah terkait perumahan dan pertanahan, agar sejalan dengan kebutuhan masyarakat dan arah pembangunan daerah.

Kolaborasi lintas sektor dan pelibatan masyarakat, dalam rangka membangun kesadaran serta tanggung jawab bersama terhadap kelangsungan permukiman yang tertib dan teratur.

Program Strategis

Sebagai bentuk konkret dari pelaksanaan tugasnya, Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Kotabaru melaksanakan berbagai program prioritas. Salah satunya adalah kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar pada November 2024, sebagai upaya penyempurnaan dan penyepakatan dokumen Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP). Dokumen ini menjadi acuan penting dalam perencanaan jangka panjang bidang perumahan dan permukiman di Kabupaten Kotabaru.

Selain itu, dinas juga mendorong pemanfaatan teknologi informasi dalam tata kelola data pertanahan dan pengawasan pembangunan kawasan, guna meningkatkan efisiensi pelayanan dan transparansi publik.

Dengan landasan regulasi yang kuat dan dukungan sumber daya yang kompeten, Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Kotabaru terus berkomitmen menciptakan lingkungan permukiman yang aman, sehat, tertata, serta memberikan kepastian hukum atas tanah bagi seluruh warga. Upaya ini sejalan dengan visi pembangunan daerah yang berorientasi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.