Struktur Organisasi Struktur Organisasi Struktur Organisasi
Struktur Organisasi
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kabupaten Kotabaru
1. Kepala Dinas
Bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan seluruh kegiatan dinas, serta merumuskan kebijakan teknis di bidang perumahan, permukiman, dan pertanahan.
2. Sekretariat
Mendukung operasional dinas melalui pengelolaan administrasi umum, kepegawaian, dan keuangan.
a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Mengelola administrasi umum, surat menyurat, arsip, dan urusan kepegawaian.
b. Sub Bagian Keuangan
Mengelola anggaran, pelaporan keuangan, dan pertanggungjawaban keuangan dinas.
3. Bidang Kawasan Permukiman
Melaksanakan perencanaan, pengembangan, dan penataan kawasan permukiman.
a. Seksi Perencanaan dan Pengembangan Kawasan Permukiman
Menyusun rencana pengembangan kawasan permukiman dan infrastruktur pendukungnya.
b. Seksi Penataan dan Peningkatan Kualitas Permukiman
Melaksanakan penataan kawasan permukiman dan peningkatan kualitas lingkungan permukiman.
4. Bidang Perumahan Rakyat
Mengelola program pembangunan dan rehabilitasi rumah untuk masyarakat.
a. Seksi Perencanaan dan Pengembangan Perumahan
Menyusun rencana pembangunan perumahan dan pengembangan kawasan perumahan.
b. Seksi Fasilitasi dan Bantuan Perumahan
Melaksanakan fasilitasi dan pemberian bantuan perumahan kepada masyarakat berpenghasilan rendah.
5. Bidang Pertanahan
Mengelola administrasi pertanahan dan penyelesaian masalah pertanahan.
a. Seksi Perencanaan dan Pengadaan Tanah
Menyusun rencana pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan pembangunan daerah.
b. Seksi Penataan dan Pengendalian Pertanahan
Melaksanakan penataan penggunaan tanah dan pengendalian pemanfaatan tanah sesuai peraturan.
6. Sub Bagian Perencanaan
Menyusun rencana kerja dinas, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta mengelola data dan informasi pembangunan sektor perumahan, permukiman, dan pertanahan.
7. UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah)
Melaksanakan operasional teknis tertentu dari program dinas secara langsung di lapangan dan memberikan pelayanan teknis kepada masyarakat sesuai tugas dan fungsinya.
8. Jabatan Fungsional
Terdiri dari tenaga ahli atau teknis yang melaksanakan tugas-tugas berdasarkan kompetensi masing-masing, seperti teknisi, perencana, pengawas bangunan, dan tenaga analis.